Regulasi Perlindungan Pekerja Gig Dinilai Sangat Penting

[original_title]

Jackiecilley.com – Pekerja di sektor gig economy menghadapi kerentanan signifikan meski menawarkan fleksibilitas dalam pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlunya regulasi demi melindungi kesejahteraan dan pendapatan para pekerja tersebut. Dalam pernyatannya di Jakarta, Selasa, Yassierli menyatakan bahwa tanggung jawab negara adalah memastikan perlindungan yang layak bagi mereka yang bekerja di sektor ini.

Gig economy di Indonesia saat ini terdiri dari sekitar 4,4 juta pekerja, yang beroperasi di berbagai bidang seperti transportasi, logistik, serta layanan kreatif. Meskipun pertumbuhan ini menunjukkan kekuatan baru di pasar kerja, risiko yang dihadapi pekerja gig tidak boleh diabaikan. Jenis pekerjaan ini biasanya bersifat informal dan berbasis platform digital, memungkinkan perusahaan menggunakan tenaga kerja secara temporary atau freelance.

Dalam upaya memberikan perlindungan lebih baik, Menaker Yassierli berencana mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mencakup pekerja di sektor gig. Rencana ini meliputi pemberian hak dasar yang setara dengan pekerja formal, termasuk jaminan kesehatan, pensiun, asuransi kecelakaan kerja, dan perjanjian kerja yang transparan.

Selain itu, pengaturan juga akan melibatkan penyelesaian sengketa yang adil antara pekerja dan platform, mencakup aspek tarif, kualitas layanan, serta kondisi kerja. Yassierli juga mengusulkan agar platform digital bertanggung jawab dalam menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, serta sistem pembayaran yang tepat waktu. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan pekerja gig dapat terjamin dan risiko yang mereka hadapi dapat diminimalisir.

Baca Juga  Pendaki Bawakaraeng Meninggal Usai Alami Hipotermia Saat HUT RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *