Dua Pendemo Pemakzulan Bupati Pati Terima Vonis 6 Bulan Penjara

[original_title]

Jackiecilley.com – Dua aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pati dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura. Sidang dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2023, dan meskipun dijatuhi hukuman, kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhamad Fauzan Haryadi serta dua anggota lainnya, Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik, menjelaskan bahwa vonis tersebut tidak perlu dijalani asalkan kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan sepuluh bulan. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan keterangan saksi dan fakta persidangan.

Sejak pagi, banyak simpatisan AMPB dan mahasiswa berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri Pati, berupaya menunjukkan dukungan kepada kedua terdakwa. Ribuan orang mengikuti unjuk rasa di luar gedung pengadilan, sementara pihak keamanan menurunkan 1.300 personel untuk menjaga ketertiban. Kepala Polresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengkonfirmasi penempatan petugas ini untuk memastikan situasi tetap aman.

Beberapa tokoh masyarakat, termasuk Inayah Wahid dan Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto, juga hadir dalam sidang tersebut. Mereka menyatakan bahwa pemidanaan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas demokrasi. Aktivitas yang dilakukan Supriyono dan Teguh dianggap sebagai upaya untuk mempertahankan hak asasi serta mendorong pengunduran Bupati Pati, Sudewo, yang kini terjerat kasus korupsi.

Setelah keputusan hakim dibacakan, sorak-sorai riuh dari massa menyambut kembali kebebasan para aktivis tersebut. Mereka menganggap keputusan ini sebagai kemenangan bagi perjuangan masyarakat.

Baca Juga  Israel Serang Gaza Tanpa Izin Meski Dalam Gencatan Senjata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *