Jackiecilley.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah akan mengenakan bea keluar pada komoditas mineral dan batu bara, dengan fokus utama pada emas. Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Bahlil menjelaskan bahwa penetapan bea keluar ini akan mempertimbangkan harga jual di pasar internasional, dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara.
Bahlil menegaskan bahwa emas, yang harganya sangat tinggi, akan dikenakan bea keluar wajib. “Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar? Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan,” ujarnya. Kementerian ESDM juga menyatakan bahwa batu bara akan terlibat dalam kebijakan ini. Menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, besaran bea keluar untuk emas direncanakan antara 7,5 persen hingga 15 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama di saat harga emas internasional melambung hingga lebih dari 4.000 dolar AS per troy ons. Febrio mencatat tingginya permintaan emas untuk investasi oleh masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan, seperti PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bea keluar ini diharapkan segera terbit, sebagai implementasi amanat UU APBN 2026. Penerapan langkah ini diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan negara yang ditargetkan mencapai Rp2 triliun hingga Rp6 triliun dari penerapan bea keluar emas.