Kemkominfo: PP Tunas Jamin Perlindungan Anak di E-Commerce

[original_title]

Jackiecilley.com – Dalam upaya melindungi anak-anak di dunia digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Aturan ini bertujuan untuk memastikan platform perdagangan elektronik atau e-commerce menyediakan perlindungan yang memadai bagi pengguna di bawah umur.

Mediodecci menjelaskan bahwa PP Tunas tidak melarang atau menyensor konten untuk anak, tetapi menetapkan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan. Di antara ketentuannya adalah kewajiban untuk menyediakan informasi tentang batas minimum usia pengguna, mekanisme verifikasi usia, dan prosedur pelaporan jika terjadi penyalahgunaan yang merugikan hak anak.

Lebih lanjut, Mediodecci menekankan pentingnya persetujuan orang tua dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh anak di platform e-commerce. “Jika anak bertransaksi, orang tua harus tahu dan memberikan persetujuan,” ujarnya. Selain itu, platform juga diharuskan untuk menerapkan kebijakan privasi tinggi dan memberi notifikasi jika menggunakan layanan pelacakan lokasi.

PP Tunas juga mengatur pembatasan akses terhadap produk yang tidak sesuai untuk anak, seperti minuman beralkohol dan produk tembakau. Mediodecci merincikan bahwa iklan yang dipersonalisasi kepada anak-anak dilarang, mengingat bahwa anak belum memiliki kematangan emosional dan kognitif dalam mengambil keputusan.

Keberadaan PP Tunas dianggap penting untuk melindungi anak dari dampak negatif belanja impulsif dan perilaku konsumtif yang dipicu oleh iklan. Melalui peraturan ini, diharapkan ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Baca Juga  Tim SAR Evakuasi Turis Brasil Terjatuh di Gunung Rinjani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *