Jackiecilley.com – Kementerian Perhubungan menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dalam rangka menyambut masa angkutan lebaran. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. Mendikbud Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa truk jenis ini dilarang melintas di jalan tol dan jalan non-tol selama periode tersebut.
Pembatasan ini dirumuskan dalam Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Larangan ini mengcover kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang yang mengangkut hasil galian dan bahan bangunan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan ruang dan keamanan bagi para pemudik.
“Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan, seperti pengangkut BBM, sembako, pupuk, dan ternak,” tambah Dudy. Pengemudi truk sumbu tiga ke atas yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian diimbau untuk tidak beroperasi selama pembatasan ini.
Menteri Perhubungan juga mengingatkan tentang perlunya kepatuhan terhadap regulasi ini untuk menghindari kemacetan. Dalam tinjauan lapangan baru-baru ini, ia menemukan beberapa truk yang melanggar, dan memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi tentang kebijakan ini.
Dudy menegaskan bahwa pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas melalui kolaborasi dengan pihak kepolisian. Menurutnya, pengaturan lalu lintas yang baik sangat penting untuk mencegah kerugian ekonomi dan keterlambatan distribusi.
Menteri juga mengajak semua pihak untuk mendukung kelancaran angkutan lebaran, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang akan merayakan Lebaran.