JPU Teruskan Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Pembawa Sabu

[original_title]

Jackiecilley.com – Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menegaskan tuntutan pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon Terawa yang terlibat dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam sesi tanggapan terhadap nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh para terdakwa, JPU berpegang pada keputusan yang dibacakan sebelumnya pada 5 Februari 2026. Keenam terdakwa itu terdiri dari dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat warga negara Indonesia, yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Mereka dituntut karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana dalam bidang narkotika.

JPU menyampaikan bahwa mereka telah berusaha sebaik mungkin untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan. JPU menolak semua alasan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dan meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan tersebut serta tetap pada dakwaan awal, yakni pidana mati.

Setelah JPU selesai memberikan replik, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan. Masing-masing penasihat hukum menekankan bahwa klien mereka tidak bersalah dan tidak terlibat dalam aktivitas jaringan narkotika.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, bersama dua hakim anggota, Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, ditutup setelah mendengarkan semua argumen. Penjadwalan putusan atau vonis akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026.

Baca Juga  Usulan Tambahan Anggaran Rp 5,9 Triliun dari Kementerian Pendidikan Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *