Jackiecilley.com – Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024, Hakim Anggota IV Mulyono Dwi Putranto mengemukakan pendapat berbeda, atau dissenting opinion, yang meragukan tindakan hukum terhadap para terdakwa. Hakim Mulyono berargumen bahwa keputusan para terdakwa didasarkan pada strategi bisnis untuk memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (12/5), ia menyatakan bahwa terdapat ketidakpastian dalam pertimbangan hukum terkait kerugian keuangan negara, yang berkontribusi pada kebebasan para terdakwa. Jumlah terdakwa dalam kasus ini mencapai delapan orang, di antaranya Alfian Nasution dan Arief Sukmara. Mulyono menilai bahwa auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mempertimbangkan secara menyeluruh peran para terdakwa, apakah tindakan mereka merupakan kesalahan bisnis atau tindakan kriminal.
Lebih lanjut, Hakim Mulyono menekankan bahwa kerugian di badan usaha milik negara (BUMN) tidak selalu mengindikasikan pelanggaran hukum pidana, dan perlu adanya penyelidikan independen dalam audit sektor bisnis yang kompleks. Ia mengusulkan penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) untuk melindungi keputusan bisnis yang sah agar tidak terjebak dalam potensi kriminalisasi.
Dari putusan tersebut, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi, dengan denda masing-masing senilai Rp1 miliar. Mereka dinyatakan bersalah dalam praktik yang berujung pada kerugian negara sebesar total 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, terkait pengadaan, kompensasi BBM, dan penjualan solar nonsubsidi. Keputusan ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.