Jackiecilley.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan dan Administratif untuk Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa UU tersebut sudah tidak relevan dan mendesak perlunya pembentukan undang-undang baru untuk mengatur hak keuangan dan administratif para pejabat negara. Hakim Saldi Isra menyatakan pentingnya adanya regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Dalam keputusan ini, MK juga memberikan tenggat waktu kepada DPR dan pemerintah untuk merumuskan undang-undang baru dalam jangka waktu maksimum dua tahun. Selama periode tersebut, UU No 12 Tahun 1980 tetap berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi para pensiunan. Keputusan ini menunjukkan komitmen MK untuk memastikan regulasi yang selaras dengan konstitusi dan kebutuhan masyarakat.
Mahkamah Konstitusi berharap agar sinergi antara DPR dan pemerintah dapat menghasilkan regulasi yang ideal dan dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga hak-hak keuangan para pejabat negara tetap terjamin dengan adil dan transparan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melihat perubahan positif dalam pengelolaan hak administrasi dan keuangan di masa mendatang.