Jackiecilley.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja untuk berkolaborasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pengumuman tersebut disampaikan di Jakarta pada hari Senin, dalam rangka memperbarui regulasi yang dianggap tidak lagi sejalan dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
Afriansyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersedia bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, serikat pekerja, dan DPR RI. Kerjasama ini bertujuan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, serta mampu menghadapi tantangan di pasar tenaga kerja yang terus berkembang.
Ia juga menjelaskan pentingnya keterlibatan pekerja dalam proses revisi, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dapat memberikan perlindungan optimal kepada pekerja, tanpa meninggalkan iklim usaha yang produktif. Kontrol sosial dari serikat buruh, seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dianggap krusial untuk menjaga keadilan dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Selain revisi undang-undang ketenagakerjaan, Kemnaker mendorong pembaruan regulasi lainnya, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja dan beberapa peraturan dari era kolonial. Afriansyah menekankan bahwa perlu ada pembaruan sanksi yang lebih tegas untuk pelanggar ketentuan keselamatan kerja, agar perlindungan terhadap pekerja semakin kuat.
Dengan langkah-langkah ini, Kemnaker berharap agar setiap pekerja dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, sehat, dan produktif. Penyempurnaan regulasi keselamatan kerja menjadi bagian integral dalam mewujudkan perlindungan pekerja yang lebih komprehensif.