Jackiecilley.com – Kabupaten Natuna di Provinsi Kepulauan Riau, yang dikenal sebagai wilayah perbatasan Indonesia, kaya akan sumber daya kelautan dan perikanan. Laut Natuna, yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711, memiliki potensi ikan mencapai 1,3 juta ton per tahun. Namun, selama bertahun-tahun, potensi ini belum mampu memberikan dampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat dan nilai ekspor daerah.
Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya infrastruktur pelabuhan yang memadai untuk mendukung pengiriman hasil bumi dan hasil laut langsung ke luar negeri. Banyak produk asal Natuna harus dikirim ke daerah lain sebelum diekspor, mengakibatkan produk tersebut kehilangan identitasnya dan nilai ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat berkurang.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen untuk memperkuat ekonomi biru dan membuka akses perdagangan internasional. Mereka mengusulkan Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga sebagai pelabuhan internasional ekspor-impor. Pelabuhan ini dirancang untuk mendukung tidak hanya aktivitas perikanan, tetapi juga sebagai gerbang untuk komoditas unggulan lokal.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Pada awal Juli 2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat resmi yang menetapkan Pelabuhan Selat Lampa sebagai pelabuhan internasional. Penetapan ini diakui berdasarkan kedalaman laut yang memadai serta posisi strategisnya di Alur Laut Kepulauan Indonesia I (ALKI I), jalur perdagangan internasional yang penting.
Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan potensi ekonomi Natuna dapat dimaksimalkan, membawa kesejahteraan lebih bagi masyarakat setempat.