Dua Pelaku Perusakan Mobil Kemendagri Dihukum 7 Bulan Penjara

[original_title]

Jackiecilley.com – Dua terdakwa kerusuhan aksi demonstrasi Agustus 2025, yakni Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum. Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Saptono, dalam sidang yang berlangsung terpisah.

Sidang berlangsung dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa telah mengganggu ketertiban umum, tetapi sikap baik mereka selama persidangan seperti bersikap sopan dan jujur menjadi faktor yang meringankan hukuman. Dalam keputusan tersebut, hakim juga mengurangi masa hukuman dengan memperhitungkan waktu penahanan yang sudah dijalani kedua terdakwa.

Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang terjadi di Senayan Park, Jakarta Pusat, pada 30 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, kedua terdakwa terlibat dalam perusakan mobil Hyundai Palisade milik pegawai Kementerian Dalam Negeri yang melintas. Selain merusak mobil, salah satu terdakwa juga membakar sepeda motor yang terparkir di lokasi. Akibat tindakan tersebut, beberapa orang mengalami luka-luka dan pemilik kendaraan mengalami kerugian material sebesar Rp186.106.928.

Sebelum dijatuhkannya putusan, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Namun, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menjaga ketertiban dalam berunjuk rasa.

Baca Juga  Megawati Usulkan KAA Plus untuk Atasi Ketimpangan Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *