Jackiecilley.com – Tumpukan sampah menggunung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Masyarakat setempat melaporkan penumpukan sampah plastik dan karung yang teronggok di berbagai lokasi, termasuk trotoar sepanjang Jalan Raya Serpong, kolong Flyover Ciputat, serta ruas Jalan Djuanda di Ciputat Timur. Masalah ini juga mencuat di Jalan Dewi Sartika dan Jalan RE Martadinata, serta terlihat di trotoar Jalan Raya Siliwangi dan beberapa perumahan di Kecamatan Pamulang.
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko, memberikan tanggapan terkait situasi ini. Ia menegaskan bahwa proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan tetap harus dilanjutkan meski ada kebijakan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Perpres ini, yang mengatur tentang penanganan sampah perkotaan, mulai berlaku pada 10 Oktober 2025, dan memiliki sifat prospektif yang tidak berlaku surut. Menurut Yanuar, peraturan tersebut tidak berpengaruh pada kejadian hukum yang sudah berlangsung sebelum tanggal tersebut.
Lebih lanjut, Yanuar menyatakan bahwa semua ketentuan baru dalam perpres, seperti mekanisme pengolahan sampah, penetapan harga jual listrik, dan pembagian peran antara pemerintah pusat serta daerah, baru akan efektif setelah tanggal ditetapkan. Dengan kondisi ini, urgensi untuk menangani masalah sampah di Tangsel menjadi semakin mendesak agar tidak menambah krisis lingkungan. Penanganan yang tepat perlu segera dilakukan untuk mencegah dampak lebih lanjut bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.