Purbaya Menolak Legalisasi Usaha Thrifting di Indonesia

[original_title]

Jackiecilley.com – Dalam upaya mengekang peredaran barang impor ilegal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya untuk melegalkan penjualan baju bekas atau “thrifting” di Indonesia. Pernyataan tegas itu disampaikan saat Purbaya ditemui di Jakarta. “Saya tidak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentikan,” tegasnya.

Menteri Purbaya menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri dan memastikan pengusaha lokal dapat bersaing dengan produk luar negeri. Ia menyoroti dampak negatif bila pasar domestik dikuasai oleh barang impor. “Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya.

Sejumlah pedagang baju bekas sebelumnya telah mengajukan permohonan agar usaha mereka dilegalkan, dengan alasan bahwa “thrifting” merupakan bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki pasar tersendiri. Dalam diskusi di DPR, mereka mengklaim bahwa keberadaan usaha ini tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman bagi UMKM lainnya.

Permintaan ini menyusul langkah Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Purbaya yang meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas yang ilegal. Budi menjelaskan bahwa larangan terhadap impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan akan berkolaborasi dalam melakukan pengawasan, baik di dalam maupun luar wilayah kepabeanan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Purbaya juga meminta para pedagang baju bekas untuk mengalihkan perhatian mereka pada produk-produk lokal, menekankan bahwa permintaan masyarakat akan menentukan kelangsungan usaha mereka.

Baca Juga  Mentan Pastikan Alsintan Gratis untuk Petani di Seluruh Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *