19 July 2025 – Seorang pria berusia 34 tahun yang diidentifikasi dengan inisial C kini harus menghadapi hukum setelah terlibat dalam praktik penyimpanan dan penyebaran konten pornografi, yang melibatkan keponakannya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, berkat laporan dari National Center for Missing & Exploited Children.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pelaku membuat rekaman foto-foto vulgar keponakannya yang berusia delapan tahun menggunakan ponsel pribadinya. Konten tersebut kemudian disimpan di akun Google Drive miliknya. Selain itu, C juga diketahui menyebarkan konten-konten tersebut.
“Pelaku merekam, menyimpan, dan mentransmisikan foto bermuatan pornografi terhadap anak di bawah umur untuk kepentingan pribadi,” ungkap Reonald dalam keterangan tertulisnya. Pelaku berusaha mempertahankan kepuasan pribadi melalui tindakan tersebut, yang mengarah pada niat lebih jauh untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak berwajib meneruskan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak. Tindakan tersebut juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual. Penanganan serius seperti ini diharapkan dapat meminimalisir kasus serupa di kemudian hari dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang serupa.