Jackiecilley.com – Pengesahan Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbaru di Indonesia diperkirakan akan memberi dampak signifikan terhadap emiten-emiten BUMN di pasar modal. UU ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna pada 2 Oktober 2025.
Maximilianus Nico Demus, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, menyatakan bahwa regulasi ini berpotensi menjadi katalis positif bagi valuasi emiten BUMN dalam jangka menengah hingga panjang. Ia menjelaskan bahwa UU baru ini mendorong transparansi, profesionalisme, dan efisiensi, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor, terutama asing. Dengan adanya pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN dan penegasan kesetaraan gender, diharapkan ada perbaikan dalam tata kelola perusahaan.
Nico menekankan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri serta penempatan profesional di posisi komisaris akan turut meningkatkan independensi manajemen. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih baik dan berorientasi pada kinerja serta profitabilitas.
Namun, terdapat risiko volatilitas sementara akibat transisi kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN yang mungkin menimbulkan ketidakpastian di pasar. Nico memperingatkan bahwa investor mungkin masih menunggu kepastian mengenai implementasi teknis regulasi, terlebih terkait dampaknya terhadap laba bersih dan dividen perusahaan.
UU BUMN baru ini mencakup 12 ketentuan utama, termasuk pengaturan kepemilikan saham, komposisi holding, dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan. Penguatan fungsi pengawasan oleh BPK dan penempatan profesional di jajaran komisaris diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan inovatif, sejalan dengan tren global di bidang Environmental, Social, and Governance (ESG).