Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, DKI Siapkan Insentif

19 april 2026Pajak mobil listrik memasuki babak baru setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi dasar baru pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat di daerah. Dalam pengaturan terbaru itu, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi otomatis masuk kelompok yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Perubahan ini langsung menyedot perhatian pemilik mobil listrik, terutama di Jakarta, yang sebelumnya menikmati pembebasan pajak kendaraan melalui kebijakan daerah.

Pemprov DKI Jakarta kini bergerak menyiapkan langkah lanjutan. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan aturan turunan di tingkat daerah sedang dipersiapkan untuk menyesuaikan kebijakan baru tersebut. Pada saat yang sama, pemerintah daerah menegaskan skema insentif fiskal tetap dirancang agar kendaraan listrik tetap terjangkau dan minat masyarakat terhadap transisi energi bersih tidak turun.

Sebelum perubahan ini, kanal resmi Bapenda DKI pernah menjelaskan bahwa kendaraan listrik di Jakarta dikecualikan dari PKB dan BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Karena itu, perubahan regulasi terbaru langsung dibaca publik sebagai akhir dari masa bebas pajak otomatis yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama kendaraan listrik di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada 17 April 2026 mengatakan pemerintah provinsi akan segera mengatur kebijakan kendaraan listrik secara adil. Menurut dia, kendaraan listrik sebelumnya dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap di Jakarta. Dengan aturan baru, pajak tetap bisa dikenakan, tetapi besarannya tidak harus penuh karena pemerintah pusat masih membuka ruang pengurangan atau pembebasan yang besarannya ditentukan masing-masing daerah. Antara News

Di sisi lain, tarif PKB kendaraan pertama di Jakarta saat ini tercatat 2 persen, sedangkan BBNKB untuk penyerahan pertama 12,5 persen. Angka itu menjelaskan mengapa isu pajak mobil listrik cepat menjadi perhatian publik setelah aturan baru terbit. Arah kebijakan Jakarta dalam waktu dekat kini menjadi penentu, apakah pemilik kendaraan listrik tetap memperoleh keringanan besar atau mulai menghadapi tagihan pajak tahunan yang lebih nyata.

Baca Juga  Warga Gelar Doa Bersama dan Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *