Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Rabu

[original_title]

Jackiecilley.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini dimulai pada hari Rabu dan bertujuan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor kelurahan atau kepolisian.

Lima lokasi SIM Keliling ini meliputi Lobby depan Mal Grand Cakung di Jakarta Timur, Lobby Utama LTC Glodok di Jakarta Utara, Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, dan Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Gerai SIM ini beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Agar dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan yang diperlukan, termasuk fotokopi KTP dan SIM lama, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru melalui prosedur yang ditentukan.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, dikenakan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, perpanjangan untuk jenis SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukannya yang berbeda, terutama untuk kendaraan berat.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas dan memperlancar mobilitas di Jakarta.

Baca Juga  4 pendaki ilegal di Gunung Merapi dijatuhi sanksi bersihkan kawasan Kalitalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *