Jackiecilley.com – Bupati Langkat, Syah Afandin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pemerintah daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Sumatera Utara pada 3 Juli 2026. Selain Afandin, KPK juga menjadikan seorang pihak swasta bernama YQB, mantan tim suksesnya dalam Pilkada 2024, sebagai tersangka.
Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK, menyampaikan bahwa status kasus ini meningkat ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan barang bukti yang cukup. Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, dari tanggal 3 hingga 22 Juli 2026.
Selama operasi yang berlangsung di Langkat, Binjai, dan Medan tersebut, KPK mengamankan enam orang lainnya, termasuk satu aparatur sipil negara dan lima orang dari pihak swasta. Penyelidik KPK juga berhasil menyita uang tunai yang diduga terkait dengan suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman.
Syah Afandin, sebagai penerima suap, dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara YQB diancam dengan pasal terkait pemberian suap. Dengan langkah ini, KPK berupaya menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.