Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, HS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Penetapan ini diumumkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini.
HS diduga terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan menerima aliran dana dari proses tersebut. Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK saat ini masih dalam proses mendalami total uang yang diterima oleh HS, yang berkaitan dengan delapan tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan. “Jumlahnya nanti akan kami update,” tambahnya.
KPK menjelaskan bahwa saat ini fokus mereka adalah melacak aliran dana terkait perkara ini, termasuk aset-aset yang mungkin telah diperoleh tersangka. “Tim di lapangan sedang melakukan penelusuran, terutama terkait aset dari para tersangka,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah mengumumkan identitas delapan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus serupa. Tersangka tersebut terdiri dari mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, serta tujuh lainnya yang mencakup berbagai jabatan dalam pengelolaan TKA.
Menurut informasi, sejak tahun 2019, para tersangka diduga telah memperoleh Rp53 miliar dari pemerasan terhadap calon TKA. Kasus ini menarik perhatian publik karena mencerminkan isu korupsi dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam sektor ini.