KPK Selidiki Peran Perantara dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

[original_title]

Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki peran perantara dalam kasus suap yang melibatkan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan wiraswasta Menas Erwin Djohansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan mengindikasikan adanya sosok perantara yang terkait dalam kasus ini. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 29 September 2025, Budi menjelaskan bahwa Menas memanfaatkan perantara untuk meminta bantuan Hasbi dalam pengurusan perkara, serta diduga memberikan sejumlah uang sebagai suap.

Menas saat ini telah ditangkap dan ditahan KPK. Ia dituduh memberikan uang muka sebesar Rp9,8 miliar kepada Hasbi untuk menangani lima perkara sengketa lahan di beberapa lokasi, termasuk Bali dan Jakarta Timur. Budi menambahkan bahwa biaya untuk setiap perkara bervariasi, namun rincian lebih lanjut belum diungkapkan oleh pihak KPK.

Sayangnya, semua perkara yang diajukan Menas tidak ada yang dimenangkan, dan Hasbi telah diminta untuk mengembalikan uang muka yang telah diberikan. Dalam penyelidikan ini, Menas dikenakan tuduhan sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK kini berfokus untuk mendalami lebih lanjut sejauh mana keterlibatan perantara dalam kasus suap ini. Penyelidikan yang dilakukan diharapkan dapat menuntaskan berbagai persoalan hukum yang ada serta menegakkan keadilan.

Baca Juga  Perdagangan Indonesia-Cile Meningkat Pasca CEPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *