Kemenkeu Rancang Regulasi untuk SPV dan Trustee Baru

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun kerangka hukum baru yang berkaitan dengan dua instrumen utama dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian atau Trustee. Regulasi ini dirancang melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur keberadaan serta pengelolaan kedua instrumen tersebut.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menyampaikan bahwa mandat UU P2SK bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum bagi instrumen keuangan, sehingga aktivitas pasar keuangan dapat dilakukan secara lebih terarah dan terukur. SPV berfungsi sebagai badan khusus untuk melakukan sekuritisasi aset, yang diharapkan mampu memperluas alternatif pembiayaan dan meningkatkan efisiensi pasar.

Dengan adanya kerangka hukum yang jelas untuk SPV, struktur pembiayaan diharapkan menjadi lebih transparan dan menarik bagi investor, baik domestik maupun asing. Masyita juga menekankan pentingnya kegiatan sekuritisasi aset dilakukan dalam kerangka hukum yang kredibel untuk menarik minat pasar.

Sementara itu, Trustee adalah badan usaha yang mendapat mandat untuk mengelola aset berdasarkan perjanjian tertulis. Dalam hal ini, aset yang dikelola terpisah secara hukum dari kekayaan pemilik aset, menjamin keamanan aset meskipun terjadi masalah hukum atau finansial pada pihak yang menitipkan.

Adopsi prinsip-prinsip hukum seperti pemisahan kepemilikan dan perlindungan terhadap kebangkrutan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar. Kemenkeu mencatat bahwa instrumen ini berpotensi besar untuk pemanfaatan oleh berbagai pihak, mulai dari perusahaan negara hingga masyarakat.

Proses penyusunan regulasi masih berlangsung dengan melibatkan konsultasi bersama pemangku kepentingan agar aturan yang dihasilkan komprehensif dan implementatif, menjamin kepastian hukum untuk penguatan pasar keuangan Indonesia.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Gorontalo, Warga Panik Berhamburan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *