Hukum Menikah di Bulan Safar: Mitos Sial atau Fakta?

[original_title]

Jackiecilley.com – Hukum menikah di bulan Safar, menurut pandangan Islam, diperbolehkan bahkan ada yang beranggapan bahwa pernikahan pada bulan ini termasuk sunnah. Masyarakat sering kali beranggapan bahwa bulan kedua dalam kalender Hijriyah ini membawa kesialan, sehingga banyak yang menghindari akad nikah atau mengadakan pesta pernikahan pada bulan Safar.

Beberapa persepsi negatif ini ternyata bertentangan dengan ajaran Islam. Di dalam Islam, bulan Safar tidak dipandang sebagai bulan yang mengandung keburukan. Justru, bulan ini memiliki makna positif, dan beberapa ulama menyebutnya sebagai Shafarul Khair, yang berarti bulan penuh kebaikan. Dalam konteks ini, hukum menikah di bulan Safar didukung oleh pendapat ulama dari mazhab Syafiiyah, yang menyatakan bahwa bulan ini adalah waktu yang baik untuk melangsungkan akad nikah.

Contoh konkret dari sunnah ini bisa dilihat dari pernikahan Sayidah Fatimah dengan Sayidina Ali, yang terjadi di bulan Safar, seperti tercantum dalam kitab Nihayatuz Zain. Di dalam hadis yang diriwayatkan Al-Zuhri, Nabi Muhammad SAW disebutkan menikahkan putrinya pada bulan tersebut.

Adapun anggapan bahwa nikah di bulan Safar dapat mendatangkan masalah finansial atau kegagalan dalam usaha merupakan mitos yang tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam. Tradisi masyarakat Arab di masa jahiliyyah yang mengaitkan bulan Safar dengan kesialan tidak seharusnya dilanjutkan.

Melihat fakta-fakta tersebut, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa menikah di bulan Safar adalah hal yang diperbolehkan dan bahkan bisa menjadi berkah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terjebak dalam kepercayaan yang tidak mendasar dan tetap mengikuti ajaran Islam yang berdasarkan pada fakta dan hadis yang sahih.

Baca Juga  Garuda Indonesia Tambah Jadwal Terbang ke Merauke Mulai Juli 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *