Gubernur Aceh Minta Legalisasi 2.101 Sumur Minyak Rakyat

[original_title]

Jackiecilley.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi mengajukan legalisasi untuk 2.101 sumur minyak rakyat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan ini merupakan hasil finalisasi yang dilakukan setelah sebelumnya hanya 1.762 sumur yang diusulkan pada bulan Juli 2025. Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, mengonfirmasi pengajuan ini melalui surat yang ditujukan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Pengajuan tersebut tercantum dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025 dan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan produksi migas di daerah. Legalisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum baru bagi perekonomian Aceh, yang sebelumnya terhambat oleh regulasi yang ketat.

Sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat tersebut tersebar di empat kabupaten: Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Di Bireuen, terdapat 83 sumur yang dikelola oleh beberapa koperasi dan UMKM, sedangkan Aceh Timur memiliki 1.291 sumur yang dikelola oleh BUMD dan koperasi. Di Aceh Utara, 547 sumur dikelola oleh BUMD dan koperasi serupa, dan di Aceh Tamiang terdapat 156 sumur dengan pengelolaan oleh BUMD dan koperasi.

Dian Budi menekankan bahwa proses legalisasi masih berjalan, dan tidak semua usulan akan disetujui oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menilai pengelolaan sumur minyak rakyat secara profesional dapat berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperkuat koordinasi agar pengelolaan ini terlaksana dengan cepat, sehingga dapat meningkatkan ekonomi dan ketahanan energi di Aceh.

Baca Juga  Pria Palak Sopir Truk di Cakung Ditangkap Polisi Setempat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *