Jackiecilley.com – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, meminta dibebaskan dari tuduhan kasus korupsi gas alam cair (LNG). Dalam pembacaan duplik, ia menyatakan bahwa dakwaan terhadapnya adalah hasil rekayasa kriminalisasi dan menyebut adanya kelalaian dalam memahami substansi bisnis LNG.
Hari menekankan bahwa selama masa jabatannya, tidak ada bukti aliran dana, suap, atau gratifikasi yang diterimanya. Ia juga menandaskan bahwa baik Karen Agustiawan maupun Corpus Christi tidak mengalami kerugian secara ilegal. Hari mengundurkan diri dari jabatannya empat bulan sebelum negosiasi Perjanjian Jual Beli (SPA) 2015 dilakukan, yang menurutnya menunjukkan ketidakberartian tuduhan tersebut.
Ia mengklaim bahwa kerugian yang dialami Pertamina pada tahun 2020-2021 terjadi akibat kondisi force majeure pandemi COVID-19 dan tidak ada keterlibatannya dalam keputusan bisnis direksi Pertamina setelah masa jabatannya. Selain itu, Hari mengungkapkan bahwa bukti utama yang digunakan oleh jaksa dianggap cacat dan tidak memenuhi standar.
Dalam persidangan sebelumnya, Hari dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan terkait pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC antara tahun 2011 hingga 2021. Bersamanya, Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning di Pertamina periode 2012-2013, juga dituntut dengan hukuman lima tahun dan enam bulan.
Keduanya diduga telah merugikan negara hingga 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan LNG yang tidak sesuai prosedur. Penuntutan ini merujuk kepada pelanggaran pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.