Pramono Siapkan Sanksi untuk ASN yang Salah Gunakan Mobil Dinas

[original_title]

Jackiecilley.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan Pramono pada Rabu, 25 Maret 2026, sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dalam penggunaan aset pemerintah.

Pramono menjelaskan bahwa seluruh ASN di DKI Jakarta harus bertanggung jawab dalam memanfaatkan fasilitas milik negara. “Setiap ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan ditindak tegas,” ujarnya. Selain itu, ia juga mengingatkan ASN untuk hadir tepat waktu setelah pemberlakuan skema kerja dari mana saja (WFA) berakhir.

Kebijakan WFA, yang memungkinkan ASN bekerja dari lokasi lain, telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 2 tahun 2026. Setelah libur Idulfitri, ASN diharapkan kembali menjalankan tugas di kantor sesuai jam kerja yang ditetapkan. Pramono menambahkan bahwa bagi ASN yang tidak hadir setelah kebijakan WFA berakhir, juga akan diterima sanksi.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengikuti kebijakan WFA dengan ketentuan maksimal 50% kehadiran ASN. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan disiplin dan akuntabilitas dalam pelayanan publik menjelang penyesuaian tugas setelah masa libur panjang. Sanksi yang akan diterapkan bertujuan untuk menjaga integritas serta profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Frank Van Kempen Pergi Sebelum Latih Timnas Indonesia U-20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *