Mendag Tegaskan Pemusnahan Pakaian Impor Tak Gunakan APBN

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh biaya pemusnahan pakaian bekas impor bukan menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetapi harus ditanggung oleh importir yang bersangkutan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santosa dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat.

Budi menjelaskan bahwa biaya yang ditanggung oleh importir merupakan sanksi bagi mereka yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2024 terkait barang-barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor. Sanksi tersebut meliputi penutupan perusahaan distributor serta pemusnahan barang-barang yang diimpor secara ilegal.

Ia menekankan, “Mereka yang melanggar harus menanggung seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan.” Dua perusahaan yang terdeteksi mengimpor pakaian bekas telah ditutup dan diwajibkan untuk membiayai prosedur pemusnahan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mempertimbangkan pendekatan alternatif untuk pakaian bekas impor ilegal dengan mencacah ulang barang tersebut dan menjualnya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam taklimat media yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Purbaya menjelaskan bahwa pemusnahan selama ini justru mengakibatkan kerugian bagi negara, dengan biaya pemusnahan mencapai Rp12 juta per kontainer.

Ia menambahkan, “Kami ingin mengubah metode ini untuk mencegah kerugian yang lebih besar.” Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengatasi masalah pakaian bekas impor dengan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga  Iwakum Minta Polisi Selesaikan Kasus Pembacokan Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *