Tersangka Pengrusakan Ruko di Cilincing Ditangkap Polisi

[original_title]

Jackiecilley.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah resmi menahan seorang pria berinisial ADG (30) terkait dugaan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Penahanan ini dilakukan setelah ADG beraksi merusak Ruko Yummy Coin pada Rabu (17/6) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa status hukum ADG telah meningkat menjadi tersangka dan saat ini ia ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam aksinya, ADG diduga merusak papan reklame yang terpasang di ruko, serta menghancurkan dinding dan sejumlah fasilitas lainnya. Tindakan ini juga disertai dengan intimidasi terhadap petugas keamanan dengan menunjukkan senjata jenis airsoft gun.

Tidak berhenti di situ, pada Kamis (18/6) malam, ADG kembali menuju lokasi dan merusak mobil milik korban yang terparkir. Setelah mendapatkan laporan dari karyawan dan petugas keamanan, polisi langsung mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan dan menyerahkan penanganannya ke Polres Metro.

Budi menambahkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, dan penyitaan senjata yang digunakan ADG. Meskipun tersangka sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif, proses hukum tetap dilanjutkan karena tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum. Total nilai kerugian akibat perusakan ini mencapai Rp15 juta, dan ADG dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau masalah secara sah dan tidak mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum.

Baca Juga  Eightco Lapor Kepemilikan $374 Juta, Termasuk OpenAI dan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *