Jackiecilley.com – Nanang Irawan alias Gimbal, terdakwa kasus pembunuhan artis Sandy Permana, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis, 30 Oktober 2025. Tuntutan tersebut disampaikan atas tuduhan bahwa Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menegaskan bahwa Nanang harus menjalani pidana penjara selama 15 tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, jaksa meminta agar terdakwa tetap dalam tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kejadian pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu, 12 Januari 2025, ketika Sandy Permana, yang dikenal sebagai pemain sinetron ‘Mak Lampir’, ditemukan tewas di pinggiran jalan di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Sebelum tewas, Sandy sempat mengalami pertikaian dengan seorang pria sebelum ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya.
Nanang ditangkap oleh polisi pada Rabu, 15 Januari 2025, setelah melarikan diri ke Dusun Poris, Karawang. Ia sempat bersembunyi dan melakukan perubahan penampilan dengan memotong rambutnya. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi, yang dibantu oleh masyarakat setempat.
Sandy, yang mengalami berbagai luka, sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Kejadian ini menggegerkan masyarakat dan mengundang perhatian luas dari kalangan publik dan media. Keputusan akhir mengenai tuntutan terhadap Nanang diharapkan dapat segera diputuskan dalam sidang-sidang berikutnya.