Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Tanpa Menghapus Sejarah

[original_title]

Jackiecilley.com – Wacana mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, Presiden kedua Republik Indonesia, menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Gorontalo, Moh Sahrul Lakoro, menyatakan bahwa isu ini harus dipahami secara mendalam dan tidak dianggap sebagai upaya untuk melupakan luka sejarah. Pernyataan Megawati Soekarnoputri yang menolak usulan tersebut, menurut Sahrul, merefleksikan dimensi emosional serta trauma yang belum sepenuhnya teratasi.

Sahrul menegaskan bahwa bangsa yang hebat adalah yang mampu menilai sejarah secara menyeluruh. “Mengakui jasa Soeharto tidak berarti menutup mata terhadap kesalahan masa lalu. Ini adalah bagian dari kebesaran bangsa yang harus dihadapi dengan kejujuran,” ujarnya usai acara di Gorontalo.

Lebih lanjut, Sahrul menekankan bahwa rekonsiliasi sejarah tidak bisa dicapai dengan melupakan, melainkan harus dihadapi dengan keberanian moral. Ia mengingatkan bahwa ketidakmampuan untuk mengatasi trauma kolektif akan menghambat kemajuan bangsa. Ia juga mencatat pentingnya penilaian yang adil dan objektif terhadap Soeharto, yang berkontribusi terhadap stabilitas politik dan perkembangan ekonomi Indonesia, termasuk swasembada pangan dan pembangunan infrastruktur.

Namun, Sahrul juga mengakui bahwa ada pelanggaran yang menjadi bagian dari sejarah Indonesia. Ia menekankan keadilan sejarah menuntut keberanian untuk menilai semua aspek secara jernih. Dalam hal pemberian gelar, ia menekankan pentingnya pertimbangan hukum dan moral, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Penganugerahan gelar kepada Soeharto, menurut Sahrul, bisa menjadi langkah penting dalam proses rekonsiliasi nasional. “Jika kita mampu menghargai jasa Soeharto tanpa mengabaikan luka yang ada, itu menunjukkan kedewasaan politik dan moral bangsa ini,” tutupnya.

Baca Juga  Mahasiswa Unud Timothy Anugerah Meninggal, Kemendikbud Bereaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *