24 February 2026 – Penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian kepada Indonesia kini menjadi sorotan setelah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah awardee. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan program beasiswa yang dibiayai oleh dana publik.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan bahwa lembaganya telah memeriksa lebih dari 600 penerima beasiswa terkait kepatuhan terhadap kewajiban pengabdian pascastudi. Hasil pemeriksaan itu menunjukkan 44 penerima terbukti melanggar ketentuan, sementara delapan di antaranya sudah diwajibkan untuk mengembalikan dana yang diterima beserta bunganya. Sisanya 36 masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Menurut Sudarto, pemeriksaan dilakukan berdasarkan data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, dan penelusuran perilaku di media sosial awardee. Ia menegaskan tidak semua temuan langsung berujung sanksi, karena beberapa penerima masih berada dalam masa magang atau membangun usaha yang diizinkan sesuai pedoman program.
Kasus ini mencuat bersamaan dengan polemik publik atas unggahan salah seorang alumni beasiswa yang menimbulkan kritik luas karena dinilai tidak mencerminkan semangat kebangsaan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan komitmen untuk menjaga akuntabilitas dana publik dan mempertegas bahwa pelanggaran kontrak beasiswa dapat berujung pada kewajiban pengembalian dana serta pemblokiran dari program di masa depan.
Sementara itu, DPR RI melalui Komisi X mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dan kontribusi nyata dari penerima beasiswa kepada bangsa. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menekankan bahwa program LPDP bukan hanya soal pembiayaan studi, tetapi juga investasi negara untuk membangun sumber daya manusia Indonesia. indoposco.id
Peraturan beasiswa LPDP mengharuskan awardee kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dan menjalankan masa pengabdian di tanah air sesuai ketentuan kontrak. Pelanggaran terhadap komitmen ini berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif seperti yang tengah dijalankan oleh LPDP saat ini.