27 Juni 2025 – Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pajak e-commerce baru yang akan berdampak signifikan bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia. Melalui regulasi ini, platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak akan diminta memotong sebesar 0,5% dari penghasilan para penjual kecil. Hasil potongan ini wajib disetorkan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah tersebut diambil untuk menekan ekonomi bayangan yang selama ini mendominasi transaksi digital. “Peraturan pajak e-commerce baru akan memperluas basis pajak dan mendorong transparansi pelaku usaha online,” ujar Heru Setyawan, Jumat (27/6).
Menurut informasi, peraturan ini akan berlaku dalam waktu satu bulan ke depan. Penjual dengan penghasilan di bawah ambang batas tertentu masih akan diberikan toleransi, namun jumlah dan mekanismenya belum diumumkan secara resmi.
Sementara itu, beberapa pelaku UKM mengaku masih bingung. “Kalau bisa, sosialisasinya jangan mendadak. Kami butuh waktu untuk memahami dan menyesuaikan diri,” kata Sari Wulandari, pemilik toko perlengkapan bayi di salah satu marketplace.
Dari sisi platform, tanggapan resmi belum diberikan. Namun beberapa pihak mengindikasikan kesiapan sistem mereka untuk mengakomodasi kebijakan baru tersebut.
Meski menimbulkan pro dan kontra, pemerintah meyakini bahwa kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha digital yang lebih sehat dan adil.