Pemerintah Putuskan Penundaan Cukai Minuman Manis hingga Tahun 2026

24 Juni 2025 – Pemerintah resmi mengumumkan penundaan pengenaan cukai minuman manis hingga tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup dalam menyusun regulasi serta menyesuaikan dengan situasi ekonomi nasional yang masih belum stabil. “Penundaan ini bertujuan agar industri minuman bisa beradaptasi lebih baik sebelum kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Direktur Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Rahmat Wijaya.

Sebelumnya, rencana penerapan cukai minuman manis menuai pro-kontra di berbagai kalangan. Sejumlah produsen menyatakan keberatan karena khawatir dampaknya akan langsung terasa pada penjualan produk mereka. Di sisi lain, para pakar kesehatan mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah untuk mengurangi konsumsi gula berlebih di masyarakat yang berkontribusi pada penyakit diabetes dan obesitas.

Ekonom Universitas Nasional, Dr. Ahmad Setiawan, mengatakan penundaan ini bisa menjadi peluang bagi industri untuk melakukan inovasi produk yang lebih sehat. “Produsen seharusnya memanfaatkan periode ini untuk menciptakan produk dengan kandungan gula yang lebih rendah,” jelas Ahmad.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan cukai minuman manis tetap akan diberlakukan, hanya saja ditunda untuk memastikan efektivitas penerapannya di masa mendatang.

Baca Juga  Negosiasi CEPA RI–UE Ditargetkan Rampung Akhir Juni 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *