Pakar Hukum Soroti Kebutuhan Penguatan Kompolnas untuk Polri

[original_title]

Jackiecilley.com – Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi fokus pembicaraan setelah Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Assihidiqie mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan untuk langkah tersebut. Rencana ini mencakup perubahan struktur keanggotaan Kompolnas, yang saat ini terdiri dari tiga menteri sebagai anggota, menuju format independen tanpa lagi bergantung pada jabatan.

Saat ini, Kompolnas dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai ketua, serta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil ketua. Dengan adanya rekomendasi untuk menjadikan Kompolnas lebih mandiri, diharapkan dapat meningkatkan efektivitasnya dalam mengawasi Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai bahwa keberadaan Kompolnas yang sudah ada selama puluhan tahun belum memberikan manfaat maksimal bagi Polri maupun masyarakat. Menurutnya, Kompolnas perlu berperan lebih aktif dalam menawarkan solusi dan dampak positif bagi kemajuan kepolisian.

Dalam kajian akademik yang dilakukannya, Edi mengungkapkan bahwa Kompolnas belum mendapatkan tempat di hati masyarakat, disebabkan oleh kewenangan yang terbatas dan keanggotaan yang kurang independen. Kompolnas selama ini diisi oleh unsur pemerintah dan aparat kepolisian, yang menghambat objektivitas dalam rekomendasi yang dihasilkan.

Hal ini mengarah pada perlunya perombakan yang lebih serius agar Kompolnas dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, memberikan rekomendasi yang lebih tajam dan mengikat demi peningkatan transparansi serta akuntabilitas Polri ke depan.

Baca Juga  Gol Akhir Genoa Cabut Kemenangan Como di Serie A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *