Menkum Supratman Agtas Sebut 1.178 Narapidana Terlewat Amnesti

02 Agustus 2025 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menginformasikan perkembangan program amnesti bagi narapidana sesuai arahan Presiden Prabowo. Dalam pernyataan resminya, Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan verifikasi dokumen dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dan berhasil meluluskan 1.178 narapidana dari 1.669 yang diajukan. Proses verifikasi terhadap 493 narapidana lainnya masih berlangsung.

Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kemenkum, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (1/8/2025). Supratman menekankan bahwa program amnesti ini dilakukan demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Adapun kategori narapidana yang berhak mendapatkan amnesti mencakup pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pelanggar tindak pidana makar sesuai KUHP, serta kasus penghinaan terhadap Presiden berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang memenuhi kriteria, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Kategori ini mencakup individu dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta narapidana yang berusia di atas 70 tahun.

Program amnesti ini diharapkan dapat menjawab tantangan dalam sistem pemasyarakatan dan menciptakan keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya proses verifikasi yang ketat, pemerintah berupaya memastikan bahwa langkah ini tidak hanya bermanfaat secara hukum, tetapi juga efektif dalam mendukung rehabilitasi narapidana.

Baca Juga  SINNER MELAJU KE SEMIFINAL, ANISIMOVA KALAHKAN SWIATEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *