Lelang 13 Barang Sitaan Pajak oleh Kanwil DJP Jakbar Awal Juni 2026

[original_title]

Jackiecilley.com – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat akan mengadakan lelang 13 barang hasil penyitaan pajak pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini adalah bagian dari program “Lelang Eksekusi Bersama” yang dilaksanakan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar, Porman Romianna Manihuruk, menyampaikan bahwa tujuan dari lelang ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara serta kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Semua barang akan ditawarkan dalam kondisi apa adanya melalui sistem lelang daring di lelang.go.id, dengan proses penawaran dilakukan secara terbuka tanpa kehadiran fisik peserta.

Objek lelang yang ditawarkan antara lain berupa mobil dan sepeda motor dengan nilai limit yang bervariasi, seperti Mercedes Benz E200 seharga Rp134.469.000 dan sepeda motor Honda Vario 125cc seharga Rp8.455.300. Peserta yang berminat dapat melihat objek lelang mulai dari pengumuman diterbitkan sehingga memastikan semua informasi dapat diakses dengan mudah.

Adapun ketentuan pelaksanaan lelang menyebutkan bahwa peserta harus memiliki akun terverifikasi di portal lelang dan menyetorkan uang jaminan satu hari sebelum lelang. Proses penawaran akan dimulai dari nilai limit dan pemenang wajib melunasi pokok lelang beserta Bea Lelang dalam waktu lima hari kerja setelah lelang.

Kanwil DJP Jakbar juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi. Informasi resmi terkait lelang dapat diperoleh hanya melalui kanal resmi yang telah ditentukan.

Baca Juga  Trump Beri Ultimatum Hamas: 4 Hari untuk Menjawab Ancaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *