Kemendag Permudah Ekspor dengan Perizinan Baru 2026

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah resmi menerbitkan dua peraturan baru untuk menyederhanakan proses ekspor serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Regulasi tersebut, yakni Permendag Nomor 5 dan 6 Tahun 2026, mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penerbitan kedua regulasi ini merupakan langkah deregulasi untuk mengurangi hambatan administratif dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses berusaha dan mendorong iklim investasi yang lebih baik.

Dalam rincian berbagai kebijakan yang dirumuskan, Budi menyoroti penghapusan sejumlah kewajiban dan sanksi, serta pengurangan dokumen terkait larangan dan pembatasan (lartas) dalam proses ekspor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menambahkan bahwa revisi ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha akan proses ekspor yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan untuk komoditas strategis. Misalnya, untuk ekspor timah industri, hanya diperlukan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), di mana status Eksportir Terdaftar (ET) dihapus. Begitu pula untuk sektor minyak dan gas bumi serta komoditas batu bara, beberapa kewajiban dianggap tidak lagi relevan.

Selain itu, upaya digitalisasi layanan ekspor ditingkatkan melalui penerbitan PE secara elektronik untuk komoditas tertentu. Sistem ini terintegrasi dengan Indonesia National Single Window, sehingga mempercepat verifikasi data secara real-time.

Koordinasi lintas kementerian dan masukan dari pelaku usaha turut diperhitungkan dalam penyusunan aturan ini. Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu memperkuat kinerja ekspor Indonesia di tengah tantangan global yang tidak menentu.

Baca Juga  Sekjen Kemdikbudristek Dukung Penguatan Literasi Publik di ULM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *