Harus Pilih Salah Satu Jika Ada Perselisihan Sama

[original_title]

Jackiecilley.com – Dalam konteks hukum, tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma mengangkat isu mengenai adanya ‘Double Sprindik’ dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Pakar hukum pidana, Abdul Ficar Hadjar, memberikan tanggapan terkait hal ini, terutama dalam pernyataannya yang disampaikan pada program Interupsi, Kamis (22/5).

Abdul Ficar menegaskan bahwa jika kasus yang sama dihadapi, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) seharusnya hanya ada satu yang dipilih. Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat permohonan perubahan pasal oleh pihak kepolisian terhadap sprindik yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan. Dia menambahkan bahwa perubahan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa masukan dari pihak Kejaksaan.

Ficar menjelaskan bahwa jika Sprindik yang ada diolah kembali oleh penyidik berdasarkan saran jaksa, maka itu tidak menjadi masalah. Namun, ia mengingatkan bahwa bila perubahan pasal bertujuan untuk menerbitkan Sprindik baru, maka hal itu dianggap sebagai perkara yang berbeda dari sebelumnya.

Tanggapannya ini muncul di tengah perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini. Mengingat relevansi keputusan hukum terhadap reputasi dan kredibilitas seorang pemimpin negara, situasi ini menuntut ketelitian dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum. Ficar mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur yang benar untuk menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan individu yang dituduh, tetapi juga mengenai penegakan hukum yang adil dan transparan di negara ini.

Baca Juga  Kakorlantas: Arus Lalu Lintas Terkendali Meski Kendaraan Bertambah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *