Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Surakarta Tolak Perkara

11 Juli 2025 – Gugatan ijazah jokowi dinyatakan gugur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak mengadili perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Pengadilan memutuskan tidak berwenang menangani kasus ini dengan pertimbangan bahwa objek sengketa melibatkan lembaga negara dan termasuk ranah hukum khusus, bukan perdata biasa.

Majelis yang diketuai oleh Putu Gede Hariadi menerima eksepsi para tergugat, termasuk Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada. Hakim memutuskan bahwa sengketa tersebut harus ditangani melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri. Penggugat, Muhammad Taufiq, diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila ingin melanjutkan perkara.

Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, YB Irpan, menyatakan putusan ini sesuai dengan prosedur hukum dan pedoman Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa eksepsi yang menyatakan PN Surakarta tidak berwenang sudah tepat, sehingga persidangan dihentikan. Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, juga mendukung putusan tersebut dan menyebutkan bahwa lembaga negara menjadi obyek gugatan sehingga harus diajukan ke PTUN.

Putusan ini menutup babak awal sengketa soal keabsahan ijazah Presiden Jokowi dan mengakhiri perdebatan publik yang berkembang belakangan. Jika penggugat tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, maka persidangan berhenti. Namun jalur hukum belum tertutup, karena apabila banding dikabulkan, perkara bisa kembali dilanjutkan di PN Surakarta.

Dengan putusan ini, fokus kembali tertuju pada mekanisme hukum yang tepat dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara. Publik kini diarahkan untuk menunggu langkah lanjutan dari penggugat, sekaligus mengamati proses hukum yang berlangsung sesuai norma dan prosedur di sistem peradilan.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Terkesan Marah, Berduka atas Kematian Bocah Penuh Cacing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *