12 February 2026 – Otoritas kepabeanan menyegel gerai tiffany and co bersama dua toko perhiasan mewah lainnya di tiga pusat perbelanjaan kawasan Jakarta. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi yang diduga belum memenuhi ketentuan administrasi dan kepabeanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyampaikan bahwa penyegelan bersifat sementara untuk kepentingan pemeriksaan dokumen dan asal-usul barang. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi penguatan pengawasan terhadap peredaran emas dan perhiasan impor di pusat ritel premium.
Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian dokumen pemberitahuan impor barang, pembayaran bea masuk, serta pajak dalam rangka impor. Petugas juga melakukan pencocokan data antara stok fisik dan dokumen kepabeanan guna memastikan tidak ada selisih yang merugikan negara.
Sejumlah pegawai toko terlihat tetap berada di lokasi saat penyegelan berlangsung. Aktivitas penjualan dihentikan sementara hingga proses klarifikasi dan verifikasi selesai dilakukan. Bea Cukai menyatakan akan memberikan kesempatan kepada pengelola usaha untuk melengkapi dokumen apabila ditemukan kekurangan administratif.
Askolani menambahkan, pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi akan terus diperkuat seiring meningkatnya volume impor produk mewah. Ia memastikan langkah ini tidak ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan menjaga kepatuhan serta menciptakan persaingan yang adil di sektor perdagangan perhiasan.