Anggota DPR: SE Mendikdasmen Percepat Guru Jadi ASN

[original_title]

Jackiecilley.com – Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN dipandang sebagai peluang untuk percepatan pengangkatan mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN). Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa.

Fikri menegaskan pentingnya tidak ada kepanikan di antara guru non-ASN, seraya meminta mereka untuk tetap tenang dan memahami bahwa perubahan ini bisa menjadi langkah positif. Ia juga menyoroti perlunya pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menyikapi surat edaran tersebut dan merumuskan skema yang terukur bagi para pendidik.

Lebih lanjut, Fikri menekankan bahwa kebijakan baru ini harusnya tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi juga memfasilitasi penyesuaian status kepegawaian guru secara komprehensif. Meskipun SE tersebut memberi sinyal positif, hasilnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan, terutama karena banyak sekolah negeri masih dalam ketergantungan terhadap tenaga pendidik non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar.

Isu guru honorer telah berlangsung lama dan belum sepenuhnya teratasi sejak 2005. Ia mengindikasikan adanya kemungkinan kekurangan guru di wilayah pemilihan Jawa Tengah IX dan sejumlah daerah lainnya hingga tahun 2027. Untuk itu, Fikri mendorong koordinasi antar kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PANRB, BKN, serta Kementerian Keuangan, guna menyelaraskan formasi dan anggaran yang dibutuhkan.

Fikri menekankan bahwa jika SE tersebut tidak diikuti oleh solusi yang jelas, maka masalah baru berpotensi muncul. Keberlangsungan pendidikan di Indonesia sangat bergantung pada kebutuhan pendidik yang memadai.

Baca Juga  Gempa M4,7 di Bekasi, Warga Dihimbau Tetap Tenang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *