Hukum Menafkahi Keluarga Menggunakan Uang dari Judi Slot

Hukum Menafkahi Keluarga Menggunakan Uang dari Judi Slot

13 Juli 2025 – Hukum menafkahi keluarga menggunakan uang hasil judi slot menjadi sorotan, mengingat maraknya praktik perjudian online. Meskipun banyak aplikasi menawarkan kesempatan untuk meraih keuntungan besar, pihak Kementerian Agama melalui Tim Layanan Syariah menegaskan bahwa perjudian, termasuk judi slot, adalah perbuatan terlarang dalam Islam.

Dalam Al-Qur’an, surat Al-Maidah ayat 90 menyatakan bahwa berjudi merupakan perbuatan yang dilarang. “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji,” bunyi ayat tersebut. Ini menunjukkan bahwa perjudian adalah tindakan yang harus dijauhi oleh umat Islam untuk meraih keberuntungan.

Sejarawan Abu Al Muzhaffar As-Sam’ani dalam tafsirnya menjelaskan praktik judi di kalangan masyarakat Arab kuno yang dilakukan dengan memperjualbelikan daging hewan ternak. Mereka menyembelih kambing dan membagi dagingnya menjadi bagian-bagian yang dipertaruhkan dalam taruhan. Contoh tersebut menunjukkan bahwa perjudian telah ada sejak lama dan selalu dianggap sebagai perbuatan yang dilarang.

Hasil judi, yang berasal dari transaksi bersifat gharar (ketidakpastian), dapat dikategorikan sebagai sumber yang tidak halal. Oleh karena itu, penggunaan uang hasil judi untuk menafkahi keluarga sangat tidak dianjurkan dalam ajaran Islam, dan para ulama sepakat bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah.

Dengan meningkatnya popularitas judi slot di platform online, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan dan memahami implikasi hukum dan moral dari tindakan tak terpuji ini. Pengetahuan tentang hal ini diharapkan dapat mencegah praktik yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

Baca Juga  Bank Indonesia Klarifikasi Uang Rupiah Hoaks Edisi Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *