WNA India Diringkus di Sumbar Bawa 1,4 Kg Emas Ilegal

[original_title]

Jackiecilley.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil menangkap seorang warga negara asing asal India, berinisial A (39), yang diduga terlibat dalam perdagangan emas ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam (20/8) di sebuah SPBU di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai adanya transaksi emas tanpa izin.

Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar. Saat ditangkap, A memiliki barang bukti berupa tiga batang emas dengan berat total 1,4 kilogram, timbangan digital, uang tunai Rp6,03 juta, dan telepon seluler. Saat ini, A tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumbar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa A diduga bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial N yang saat ini berada di Malaysia. Tersangka mendapat tugas untuk membeli emas dari aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok. Emes yang berhasil dikumpulkan rencananya akan diambil oleh orang kepercayaan N sebelum berpindah tangan kepada calon pembeli di Malaysia.

Polda Sumbar telah memproses kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Dalam upaya untuk menuntaskan jaringan terkait, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar India, sembari berkomitmen untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum mereka.

Baca Juga  PBNU Diminta Fokus pada Khittah dan Hindari Campur Tangan Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *