Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo Terkait Korupsi Laptop Chromebook

12 Juli 2025 – Kasus korupsi laptop Chromebook memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menggeledah kantor GoTo (Gojek–Tokopedia) terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Penggeledahan dilakukan penyidik pada Selasa, 8 Juli 2025, di kantor pusat perusahaan tersebut di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti berupa dokumen fisik dan alat bukti digital yang relevan dengan perkara ini. Penyidik menduga ada indikasi ketidakwajaran harga dan penyimpangan prosedur pengadaan, yang mengakibatkan potensi kerugian negara yang besar.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan analisis lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah disita guna menentukan pihak yang bertanggung jawab. GoTo sendiri menyatakan bahwa pihaknya kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat proyek Chromebook untuk pendidikan tersebut bernilai sekitar Rp 9,9 triliun. Penyelidikan yang serius dari aparat penegak hukum ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah untuk membersihkan pengadaan barang dan jasa dari praktik korupsi, khususnya di bidang teknologi dan pendidikan.

Selanjutnya, publik menunggu transparansi dari hasil penyidikan ini. Langkah penegakan hukum ini penting untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik serta menjaga integritas sektor pendidikan digital nasional.

Baca Juga  Transportasi Umum Rp 1 di Jakarta Semarakkan HUT ke-498 Ibukota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *