10 Juli 2025 – Doni Salmanan Quotex resmi divonis 8 tahun penjara setelah Majelis Hakim Mahkamah Tinggi Bandung memperberat hukuman kasus penipuan dan pencucian uang melalui platform opsi biner ilegal. Hukuman ini dua kali lipat lebih berat dibandingkan vonis awal yang hanya 4 tahun penjara.
Dalam putusan terbaru, Doni Salmanan juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider tambahan kurungan apabila tidak mampu melunasi. Selain itu, majelis hakim memutuskan penyitaan aset Doni yang kini resmi menjadi milik negara. Aset-aset mewah tersebut telah dilelang, termasuk rumah mewah senilai Rp3,5 miliar di kawasan Soreang yang dijual pada 8 Juli lalu oleh Badan Pemulihan Aset.
Vonis ini mendapat sambutan positif dari para korban yang selama ini menuntut keadilan serta pengembalian dana investasi yang hilang. Restitusi bagi korban difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mengelola dana hasil lelang aset Doni Salmanan sebagai bentuk ganti rugi.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi influencer keuangan dan publik figur lainnya yang mempromosikan investasi ilegal tanpa pertanggungjawaban. Kepolisian serta KPK telah melakukan tindakan tegas sejak awal penyidikan di Maret 2022, menunjukkan komitmen aparat terhadap pemberantasan kasus penipuan online skala besar yang kian marak belakangan ini.