Jackiecilley.com – Pengelolaan sampah di Kota Surabaya, Jawa Timur, menghadapi tantangan serius di tingkat tempat penampungan sementara (TPS). Di beberapa lokasi, TPS mengalami masalah yang lumrah, seperti bau tak sedap, tumpukan sampah yang menyebar, dan gerobak parkir sembarangan. Situasi ini menunjukkan bahwa TPS, yang seharusnya berfungsi sebagai titik transit sementara, kini terbebani oleh daya tampung yang berlebihan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil tindakan dengan menerapkan larangan parkir bagi gerobak sampah di TPS. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi TPS sesuai standar operasional yang berlaku. Langkah ini tidak hanya tampak sederhana, namun mencakup isu lebih dalam terkait tata kelola ruang, disiplin sistem, serta konflik antara ketertiban kota dan aktivitas ekonomi informal.
Dengan produksi sampah harian mencapai sekitar 1.600 ton, sistem pengelolaan sampah di Surabaya menghadapi tekanan yang semakin tinggi. Fungsi TPS yang berubah, dari tempat transit menjadi area parkir dan pemilahan, menyebabkan gangguan dalam proses pengangkutan sampah dan berpotensi menumpuk di jalan.
Larangan ini juga menggambarkan upaya pemerintah kota untuk merapikan sistem pengelolaan sampah agar lebih efisien. Namun, penertiban ini memberikan tantangan baru dengan mengungkap kompleksitas sosial dan perilaku masyarakat perkotaan yang harus dihadapi.
TPS dirancang sebagai ruang efisien untuk menerima dan mengangkut sampah, tetapi dengan parkir gerobak dan pemilahan di tempat yang sama, proses ini terhambat. Keterlambatan dalam pengangkutan menyebabkan limbah meluber ke jalanan, menciptakan masalah baru bagi kebersihan kota.