Menaker: Pemberi Kerja Wajib Berikan THR Sesuai Aturan

[original_title]

Jackiecilley.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja dalam menyambut Lebaran 2026. Ia mengingatkan semua pemberi kerja untuk menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. “THR dan BHR adalah hak yang harus dipenuhi. Kami siap menindak tegas pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” ujar Yassierli dalam acara di Jakarta, Jumat.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mendirikan posko untuk layanan pengaduan THR dan BHR di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Jakarta Selatan. Posko ini mulai beroperasi dari 2 Maret 2026, menawarkan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang memiliki pertanyaan terkait hak-hak mereka.

Layanan konsultasi mencakup topik seperti kelayakan penerima, penghitungan THR, dan masalah terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Yassierli melaporkan, pertanyaan paling umum di posko ini terkait dengan proses dan mekanisme penghitungan THR. Sementara itu, layanan pengaduan akan aktif mulai H-7 sebelum Hari Raya, menyesuaikan dengan batas waktu pembayaran yang ditentukan pemerintah.

Posko akan melayani pengaduan setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari raya, dalam jam 08.00 hingga 15.00 WIB. Pengaduan yang masuk akan ditangani langsung oleh pengawas ketenagakerjaan. Selain layanan fisik, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan akses daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan nomor WhatsApp di 081280001112, agar pekerja dapat mendapatkan informasi tanpa harus datang langsung.

Yassierli juga mendorong agar posko THR dan BHR dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten, dan kawasan industri, untuk memastikan layanan ini terintegrasi dan dapat diakses oleh semua pekerja.

Baca Juga  Michelin Buka Pabrik Global Pertama di Shanghai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *