Jackiecilley.com – Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal ini mengatur bahwa aksi demonstrasi harus melalui izin dari pihak berwenang. Para pemohon mengklaim bahwa ketentuan ini dapat membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan.
Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, menyatakan bahwa norma tersebut dapat memposisikan kebebasan berpendapat dalam keadaan yang rentan, bahkan berpotensi dianggap sebagai tindakan kriminal. Dalam penjelasannya, Zico mencatat bahwa Pasal 256 KUHP mencakup sanksi penjara dan denda bagi mereka yang melakukan demonstrasi tanpa izin yang dapat mengganggu kepentingan umum.
Meskipun dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, para mahasiswa berargumen bahwa rumusan pasal ini mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana secara tidak jelas dan tidak terstruktur. Hal ini dapat memicu penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Mereka juga mencemaskan bahwa istilah yang digunakan dalam pasal tersebut, seperti “kepentingan umum” dan “keonaran”, bersifat subjektif dan tidak terukur, membuatnya sulit dipahami oleh masyarakat. Selain itu, ketakuan akan konsekuensi hukum dapat mendorong warga negara untuk enggan mengekspresikan pendapat, padahal demonstrasi merupakan bagian penting dari demokrasi.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 256 KUHP bertentangan dengan konstitusi dan meminta agar pasal tersebut dicabut. Sidang perdana permohonan ini telah dilaksanakan pada 12 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.