Menteri ATR Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

[original_title]

Jackiecilley.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, melalui Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Langkah ini bertujuan untuk menjaga aset umat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mulai tahun 2024.

Nusron menyatakan bahwa kerja sama antara Kementerian ATR dan Kementerian Agama akan meningkatkan program sertifikasi ini untuk mencegah potensi sengketa dan melindungi fungsi sosial tanah yang digunakan untuk ibadah. Berdasarkan data yang disampaikan, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 276.597 sertifikat tanah wakaf dari tahun 1961 hingga Agustus 2025, tetapi baru sekitar 50 persen dari total data tanah wakaf yang ada.

Menteri Nusron menekankan bahwa dari hasil persandingan data dengan Kementerian Agama, baru 50 persen tanah wakaf yang memiliki sertifikat resmi. Hal ini menunjukkan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk melindungi aset-aset tersebut secara hukum.

Selain sertifikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mencatat bahwa telah mendaftar sebanyak 8.613 bidang tanah untuk rumah ibadah. Pendaftaran ini merupakan langkah penting dalam melindungi sarana ibadah masyarakat dari potensi konflik.

Nusron juga memperhatikan sertifikasi tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat. Hingga saat ini, telah terbit 57 sertifikat hak pengelolaan lahan, mencakup luas tanah ulayat sebanyak 987,48 hektare. Meski demikian, jumlah ini masih jauh dari target yang ditetapkan. Nusron mengajak semua pihak, termasuk masyarakat adat, untuk mendukung proses pendaftaran tanah agar perlindungan hukum dapat diberikan dan hak tradisional tetap terjaga.

Baca Juga  3 ABK Kapal KLM Asia Mulia Dinyatakan Hilang Pascapencarian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *