Sahroni Tanya Tentang Istilah OTT Terkait Bupati Koltim

21 Agustus 2025 – Ketidakpuasan terhadap istilah operasi tangkap tangan (OTT) muncul dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, terkait penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat yang diadakan di kompleks parlemen Senayan, Rabu (20/8/2025), Sahroni mempertanyakan definisi OTT, yang biasanya dipahami sebagai penangkapan yang terjadi secara bersamaan di satu tempat.

Setyo Budiyanto, Ketua KPK, memberikan klarifikasi bahwa istilah yang lebih tepat untuk menjelaskan penangkapan tersebut adalah tindakan penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) undang-undang. Ia menekankan bahwa tindakan korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan pendekatan normatif dan sistematis.

Sahroni menyebutkan kekhawatirannya bahwa waktu dan tempat penangkapan tidak sesuai, mengingat saat itu kegiatan Rakernas Partai NasDem berlangsung di Makassar. Ia menyarankan kepada penyidik KPK untuk mempertimbangkan waktu yang lebih tepat untuk melakukan penangkapan agar terlihat lebih logis dan tepat sasaran.

Setyo memastikan bahwa KPK berkomitmen mengikuti aturan dan norma yang ada dalam setiap proses penanganan kasus korupsi. Ia menekankan bahwa setiap langkah KPK dilakukan dengan payung hukum yang jelas, mencakup berbagai tindakan yang diambil dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Penanganan kasus semacam ini dilakukan secara sistematis agar tidak hanya efektif tetapi juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Inflasi Zona Euro Agustus Naik Tipis Menjadi 2,1 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *