Ahli Hukum Tanggapi Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

abolisi

01 Agustus 2025 – DPR RI baru saja menyetujui pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. Keputusan ini diambil setelah usulan dari Presiden Prabowo Subianto dan melalui proses konsultasi di dalam DPR.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mengungkapkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini biasanya berkaitan dengan motif politik. Menurutnya, langkah ini menunjukkan upaya Prabowo untuk meredakan ketegangan politik yang ada. Amnesti diartikan sebagai penghapusan hukuman yang diberikan presiden kepada individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana, sementara abolisi berarti penghentian proses hukum yang sedang berlangsung.

Lembong mendapatkan abolisi karena proses hukumnya masih dalam tahap banding. Sebelumnya, dia divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula. Ia telah mengajukan memori banding pada 29 Juli 2025. Di sisi lain, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang merupakan keputusan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa permohonan abolisi untuk Lembong disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 pada 30 Juli 2025. Hasil rapat konsultasi di DPR telah memberikan pertimbangan untuk menyetujui usulan tersebut. Selain itu, DPR juga menyetujui amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan menciptakan kondusivitas dan mempererat rasa persaudaraan di antara seluruh elemen politik dalam masyarakat.

Baca Juga  Qatar Percepat Pembaruan Pakta Pertahanan dengan AS setelah Serangan Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *